Senin, 30 Maret 2015

BNN Kabupaten Tulungagung turut Partisipasi dalam memperindah Lingkungan

Menyambut Tim Penilai Lomba Adipura tahap 2, Pada hari Jum'at (27/3) Puluhan Pohon di sekitar Jl. Kapten Kasihin Kabupaten Tulungagung,  di Cat oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung. Acara yang dilaksanakan sejak pukul 06.00 WIB ini, diawali dengan mengukur Panjang bagian Pohon yang akan dicat, sela-sela pohon dibersihkan kemudian seluruh anggota bahu membahu dengan penuh semangat melakukan pengecetan. Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) BNN Kabupaten Tulungagung Suroso, S.Sos. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa, selain sebagai bentuk  kepedulian BNN Kabupaten Tulungagung dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menciptakan Kebersihan dan Keindahan lingkungan sekitar, juga diharapkan mampu memberikan contoh yang baik terhadap Siswa/i Sekolah yang berada di sekitar Jl. Kapten Kasihin tentang kepedulian memelihara keindahan lingkungan, sehingga mereka bisa tergerak untuk bersama-sama berpartisipasi dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memperoleh Penilaian yang memuaskan dari Tim Penilai lomba Adipura tahap 2.


Jumat, 27 Maret 2015

Demi Keamanan dan Ketertiban, Kecamatan Pagerwojo waspada terhadap pengaruh ISIS dan Penyalahgunaan Narkoba

Dunia kini sedang diguncang berbagai permasalahan baik Sosial, Politik, Ekonomi maupun Budaya. Dari berbagai permasalahan tersebut ada 2 permasalahan yang patut kita perhatikan yaitu pengaruh Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) dan bahaya Penyalahgunaan Narkoba. kedua permasalahan ini sangat mengancam generasi penerus bangsa karena sebagian besar dari mereka yang terjerumus baik ISIS dan penyalahguna narkoba adalah kalangan remaja sehingga bisa mengancam ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dari permasalahan tersebut Kecamatan Pagerwojo pada hari Kamis (26/3) bertempat di Kantor Kecamatan Pagerwojo mengadakan acara Sosialisasi yang bertemakan "Ketertiban Masyarakat".

Acara yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut dihadiri puluhan Perangkat Desa se Kecamatan Pagerwojo, sedangkan yang bertindak sebagai narasumber adalah Ria Damayanti, S.H., M.M., (Kepala BNN Kabupaten Tulungagung), Danramil Pagerwojo, serta Kapolsek Pagerwojo. Dari ketiga narasumber tersebut menerangkan tentang keamanan dan ketertiban sesuai tupoksi dari Instansi masing-masing. Dalam paparannya kepala BNN kabupaten Tulungagung Ria Damayanti, S.H., M.M. menyampaikan bahwa saat ini Indonesia dalam keadaan darurat Narkoba sesuai dengan sambutan Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada Pembukaan Rakornas Penanganan Narkoba, 4 Februari 2015 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan, beliau menargetkan pada Tahun 2015 ini harus ada 100.000 Penyalahguna Narkoba yang direhabilitasi. Menyikapi pernyataan tersebut BNN Provinsi Jawa Timur menargetkan 5.782 Penyalahguna Narkoba yang harus diterapi dan direhabilitasi. jumlah ini dibagi ke BNN Kabupaten / Kota dan BNK Kabupaten / Kota se Provinsi Jawa Timur. Dari target tersebut Ria Damayanti, S.H., M.M. mengajak kepada seluruh peserta Sosialisasi untuk bekerja sama guna mensukseskan Program terapi dan rehabilitasi ini, sehingga mampu berpengaruh terhadap kelangsungan masa depan anak bangsa untuk terciptanya keamanan dan ketertiban berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Di penghujung paparannya Ria Damayanti, S.H., M.M. juga menyajikan video tentang bahaya Penyalahgunaan Narkoba, proses pelaporan program terapi dan rehabilitasi, serta bahaya organisasi ISIS, beliau menyampaikan bahwa ISIS merupakan organisasi radikal yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan Kemanusian, banyak sekali organisasi-organisasi yang diduga tergabung dalam jaringan ISIS, berbagai macam modus / cara untuk merekrut menjadi anggota (Umrah gratis, janji dilunasi hutang, dll). untuk itu beliau menyampaikan agar selalu waspada dan lindungi keluarga, dari pengaruh organisasi ISIS.     

Kamis, 26 Maret 2015

Puluhan Guru Bimbingan Konseling (BK) SLTP se Kabupaten Tulungagung hadiri Workshop P4GN

Kamis (19/3) Sebanyak 75 Guru Bimbingan Konseling (BK) SLTP Se Kabupaten Tulungagung menghadiri acara Workshop Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bertempat di lingkungan SMP Negeri 1 Gondang Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dilakukan untuk membekali Guru BK tentang Peranannya di bidang P4GN di lingkungan Sekolahnya masing-masing. Narasumber dalam acara tersebut adalah Drs. Tri Arief Praharanto, S.Kom., M.M. (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kabupaten Tulungagung ) dan Drs. Sugiat ( Dinas Pendidikan ).
Acara yang berlangsung kurang lebih 2 jam tersebut mendapat respon positif dari Guru BK karena dalam menyikapi Pergaulan Siswa/i saat ini perlu diupayakan Pencegahan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba agar Siswa/i tidak terjerumus dalam lingkaran hitam narkoba. Menurut Drs. Tri Arief Praharanto, S.Kom., M.M. dalam paparannya menyatakan bahwa saat ini sasaran Program kegiatan BNN Kabupaten Tulungagung mengarah ke pelajar tingkat SLTP, berdasarkan Survey Pemetaan yang dilaksanakan BNN Kabupaten Tulungagung tahun 2014, terdapat 84 Siswa SLTP yang merupakan Penyalahguna Narkoba. Dari latar belakang tersebut maka BNN Kabupaten Tulungagung bekerja sama dengan pihak Sekolah melalui Guru BK untuk menekan laju Penyalahgunaan narkoba di lingkungan SLTP. Di penghujung acara tersebut Guru BK mengharapkan setiap Tri wulan diadakan evaluasi dari Action Plan  yang telah diterapkan agar kegiatan yang dilaksanakan di lapangan berjalan lebih maksimal. 

Rabu, 25 Maret 2015

Sosialisasi P4GN di lingkungan SMPN 1 Kedungwaru Kabupaten Tulungagung berjalan sangat Tertib dan Antusias


Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) hingga kini tidak henti-hentinya dilakukan oleh Tim Penyuluh dari Seksi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung. Pada hari Kamis (19/3) Tim Penyuluh yang diwakili oleh Suprianik S.E. ( Kepala Seksi Pencegahan ) beserta 2 orang staf Penyuluh yaitu Nurcholis, S.Pd., S.H., dan Indrawati Nuralifah, S.H. melaksanakan kegiatan Penyuluhan di SMPN 1 Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Dalam penyampaian Sosialisasinya Tim penyuluh BNN Kabupaten Tulungagung tidak hanya materi yang disampaikan melainkan juga pemutaran Video agar Siswa senantiasa lebih memahami dampak yang ditimbulkan dari Penyalahguna narkoba.
Acara yang dilangsungkan kurang lebih 2 jam tersebut berlangsung sangat kondusif, Siswa/i SMPN 1 Kedungwaru sangat Aktif dan Antusias dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan sebagai bentuk tingginya keingintahuan mereka tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu pula Tim Penyuluh BNN Kabupaten Tulungagung senantiasa menghimbau kepada Siswa/i agar pro aktif dalam menyampaikan program terapi dan rehabilitasi bagi Penyalahguna narkoba ditengah keadaan negara Indonesia darurat narkoba. Di akhir acara dengan adanya Sosialisasi ini pihak SMPN 1 Kedungwaru berharap agar Siswa/i memiliki komitmen yang kuat dalam menolak perbuatan penyalahgunaan narkoba serta memiliki peningkatan moral yang baik.

Pemberdayaan IT Untuk Indonesia Bebas Narkoba

Penulis: Sumarti Saelan
Masih dari hasil diskusi dan talkshow Pencegahan dan Penyelamatan Pengguna Narkoba yang berlangsung 25 Maret 2014 di Gedung Smesco. Dengan acara yang bertajuk Pagelaran Seni Budaya dan Forum Komunikasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba, dengan nara sumber Kepala BNN, Bapak Anang Iskandar, Menteri PPPA Ibu Linda Gumelar dan Sekjen Kominfo Bapak Basuki Yusuf Iskandar.
Kalau di tulisan sebelumnya saya membahas tentang Pencegahan Narkoba melalui Pemberdayaan Perempuan, maka kali ini akan membahas Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba melalui Peningkatan Kerja IT Indonesia yang berada di bawah Kemenkominfo yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional bmemberantas dan mencegah penyalahgunaan Narkoba di lingkungan masyarakat..
Seperti yang kita tahu, internet adalah sebuah teknologi canggih yang dihadirkan untuk membantu kemudahan kehidupan manusia. Di jaman serba digital seperti sekarang penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari sudah menjadi kebutuhan mutlak bagi banyak orang. Tapi di sisi lain semua orang juga tahu dua sisi “mata pisau” internet. Akan menjadi sebuah berkah saat digunakan untuk hal positif dan menjadi bencana saat digunakan untuk hal negatif.
Dari diskusi ini terungkap bahwa ternyata dari tahun ke tahun transaksi Narkoba melalui jalur online terus meningkat pesat. Mulai dari penawaran (penjualan) hingga pembayaran ternyata sudah banyak yang dilakukan melalui jalur online agar tidak mudah terlacak oleh aparat berwenang. Bahkan menurut Bapak Basuki Yusuf sudah banyak jaringan pengedar Internasional (global) yang menggunakan internet dengan membuat jaringan sendiri yang biasa disebut “darknet” atau “jalan sutra”. Yang mana hanya pihak golongan mereka yang berada dalam lingkaran perdagangan global Narkoba yang mengetahui jalur ini, pihak lain sangat sulit menembusnya karena data yang keluar berupa enkripsi rumit yang membutuhkan keahlian dan teknologi khusus untuk memecahkan sandi-sandi mereka.
Terus terang saya cukup terpana mendengar hal ini. karena internet sekarang sudah menjadi bagian dari kegiatan sehari-hari banyak orang terutama remaja yang membutuhkan ruang kreatifitas tanpa batas. Dan lagi-lagi sebagai orang tua kita benar-benar harus bisa mendampingi dan megawasi dengan maksimal kegiatan anak saat bermain internet.
Saat ini KemenKominfo dan BNN sendiri sudah bekerjasama untuk pemblokiran situs-situs yang terindikasi sebagai jalur transaksi narkoba. Di mana BNN melaporkan semua site yang terindikasi dan melaporkannya pada Kominfo yang memiliki kewenangan untuk bertidak lebih jauh pada tahap pemblokiran.
Dan tentu saja peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan hal-hal mencurigakan dan terindikasi terkait dengan perdagangan narkoba yang terjadi di dunia maya. Karena masyarakata adalah user utama yang juga calon korban yang aka terus diincar sebagai konsumen terbesar jaringan pengedar Narkoba. Jumlah penduduk Indonesia yang masuk 5 besar dunia memang merupakan pasar menguntungkan bagi jaringan global penjualan Narkoba. Selain itu pemerintah melalui KemenKominfo juga menekankan untuk terus mengembangkan dan membenahi system IT di Indonesia agar terus bisa mengikuti perkembangan yang ada. Dengan kata lain terus berlomba dengan para pengguna “darknet” untuk bisa menjenggal langkah mereka lebih jauh.
Namun sekali lagi sebagai orang tua khususnya dan masyarakat pada umumnya kita tidak bisa hanya berdiam diri saja menggantungkan harapan pada Pemerintah melalui Kemenkominfo dan BNN. Justru peran kita sebagai orang terdekat bagi remaja yang ada di keluarga dan lingkungan dan sangat rawan terpengaruh dan terjerumus pada penyalahgunaan Narkoba sangat penting untuk terus membetengi mereka.
Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati? Dan seperti yang diungkapkan Bapak Basuki Yusuf bahwa kerugian yang diderita akan teramat besar bila sudah terlanjur terjerumus. Baik secara ekonomi maupun sosial dan budaya.
Di sinilah diperlukan kesadaran semua pihak akan bahaya Narkoba, sehingga semua diharapkan ikut turut serta dalam gerakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Kesadaran orang tua bahwa pengaruh narkoba bisa datang dari mana saja. Tidak hanya di lingkungan dunia nyata tapi juga dunia maya. Sehingga dengan kesadaran ini orang tua dapat memberikan pemahaman pada anak tentang bahaya-bahaya yang akan dihadapinya. Memberikan pengawasan maksimal agar anak benar-benar mengoptimalkan manfaat positif internet.
Membekali diri dengan banyak pengetahuan agar selangkah di depan dari anak, sehingga seorang anak tidak akan mencari dan lari ke pada tempat yang salah karena di keluarga dia sudah bisa mendapatkan banyak hal-hal yang ingin diketahuinya.
Diharapkan bagi semua lapisan masyarakat ikut serta aktif dalam program BNN bersama Indonesia Bergegas untuk ikut serta mewujudkan Indonesia bebas Narkoba. Di mulai pada tahun ini 2014 sebagai tahun Penyelamatan Pengguna Narkoba dan 2015 sebagai tahun Indonesia Bebas Narkoba. Karena kita tidak bisa hanya berpangku tangan dan menunggu kerja BNN dan Kominfo saja. Semua tidak akan berhasil dengan maksimal tanpa dukungan kita, sebagai masyarakat yang menjadi sasaran utama lingkaran setan penyalahgunaan Narkoba. Jadi mari bersama-sama menumbuhkan kesadaran pada diri sendiri dan lingkungan sekitar kita akan bahaya Narkoba.

Peningkatan Capacity Building Bagi Petugas Rehabilitasi

 



Jakarta, Indonesia Bergegas.com - Petugas  rehabilitasi narkotika di tempat rehabilitasi sangat penting dalam menangani para pecandu narkotika.Mereka menjadi unsur penting dalam pemulihan pecandunarkoba. Salah satu optimalisasi untuk petugas rehabilitasi dengan diberikan capacity building  modalitas terapi rehabilitasi dengan metode TC (Therapeutic Community)
Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), menggelar kegiatan “Pemantapan Keterampilan Petugas Rehabilitasi Komponen Masyarakat Dalam Bidang Modalitas TC” di Hotel Best Western Jakarta Timur 23/3.

“Direktur PLRKM Dra. Riza Sarasvita mengatakan TC adalah salah satu modalitas terapi rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang penatalaksanaannya terdiri dari rawat jalan, terapi rumatan, dan rawat inap jangka panjang”

Program TC telah menunjukkan keberhasilan dalam membantu pecandu menjalani proses pemulihan terutama apabila mereka mengikuti program secara utuh dan telah terbukti secara ilmiah sambung Riza.

Sementara itu, Boni Peserta dari Lembaga Rehabilitasi Galilea Elkana Jogja menambahkan kegiatan capacity building ini sangat baik agar secara terus menerus dilakukan dan tentunya dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi di lembaga masing-masing sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang telah ditetapkan. Sehingga kualitas layanan rehabilitasi dapat maksimal dan efektif ujar Boni.

Diharapkan dengan dukungan capacity building tersebut mutu layanan dilembaga rehabilitasi komponen masyarakat dapat ditingkatkan sehingga dapat mendukung upaya percepatan penanganan korban penyalah guna dan pecandu narkotika melalui “Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba Tahun 2015” (edit_osc_oen).

Selasa, 24 Maret 2015

Rumah Dampingan Bagi Mantan Pecandu Narkoba

Penulis : Astri Damayanti
Tulisan ini masih terinspirasi dari acara pergelaran seni dan budaya anti penyalahgunaan narkoba yang diadakan pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2014. Saat itu mata saya tertuju pada sebuah meja yang di atasnya berjejer gelas dan stiker yang bertuliskan slogan-slogan anti narkoba. Ada juga slogan Badan Narkotika Nasional (BNN) di dalam gelas maupun stiker tersebut.
Di belakang meja terdapat sebuah papan putih berisi skema dengan judul : CETAK BIRU SKEMA RUMAH SINGGAH. Di samping meja terdapat standing banner yang berisi tentang fungsi rumah singgah atau yang dikenal dengan nama rumah dampingan mantan pecandu narkoba. Berikut ini adalah Fungsi Rumah dampingan seperti yang tertulis pada standing banner tersebut :
  1. Tempat pendataan ulang (Aktualisasi data mantan pecandu narkoba).
  2. Tempat untuk penguatan secara psikologis dalam rangka menekan angka Relapse.
  3. Tempat layanan bimbingan konseling dan terapi grup.
  4. Tempat pertemuan family support group (FSG).
  5. Tempat mencari informasi pekerjaan dan pelatihan unit usaha kerja produktif.
Rumah dampingan ini adalah salah satu yang dimiliki oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Jika ingin berkunjung dan melihat langsung apa saja aktifitas yang ada di rumah singgah ini maka kita bisa datang ke Jalan Cipinang Besar Selatan No. 1A.
Saya sempat bertanya pada aktivis yang menunggu hasil karya anak-anak dari rumah dampingan, pada acara di Smesco tersebut. Aktivis itu menjelaskan bahwa ada banyak alasan mengapa perlu adanya rumah pendampingan bagi para mantan pecandu narkoba. Salah satunya adalah waktu yang diperlukan oleh mantan pecandu narkoba untuk bisa lepas dari jeratan narkoba tidaklah sebentar.
Para mantan pecandu narkoba tersebut memerlukan pengorbanan yang besar untuk bisa benar-benar sehat kembali seperti sedia kala. Pengorbanan tersebut bukan saja berupa materi tapi juga waktu serta psikologis.
Yang ada dalam pikiran para pecandu narkoba setiap hari adalah menggunakan narkoba. Apapun kondisinya pokoknya mereka harus bisa menggunakan narkoba. Mereka tidak mau tahu tentang kondisi ekonomi ataupun resiko kesehatan di masa yang akan datang. Itu sebabnya kalau sudah dalam keadaan terdesak mereka tidak segan-segan untuk mencuri atau menjual barang apapun yang bisa menghasilkan uang cepat agar ia bisa membeli barang haram tersebut.
Menangkap dan memasukkan pecandu ke dalam penjara bukanlah sebuah penyelesaian yang baik. Ini karena pada kenyataannya pecandu yang berada di dalam penjara seringkali mengalami kekerasan secara hukum dan ini sebenarnya melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebenarnya pemerintah sudah berkomitmen untuk melindungi para pecandu narkoba dari kriminalisasi dan menempatkan pecandu narkoba pada tempat yang tepat agar mereka bisa  pulih dan bisa kembali ke masyarakat seperti semula. Komitmen ini dituangkan dalam Undang-undang Narkotika sejak undang-undang ini dibuat pada tahun 1976, 1997 dan terakhir Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
Itu sebabnya rumah pendampingan ini ada untuk membantu mempersiapkan para mantan penyalah guna narkoba yang sudah keluar dari Pusat Rehabilitasi agar mereka bisa siap kembali ke masyarakat. Di dalam rumah pendampingan ini para mantan penyalahguna narkoba diberikan bimbingan dan penyuluhan yang nantinya diharapkan bisa membantu mereka tidak menggunakan barang haram itu lagi.
Selain rumah endampingan yang dikelola langsung oleh Badan Narkotika Nasional, ada juga rumah dampingan yang dikelola oleh Masyarakat. Seperti misalnya Rumah Singgah PEKA di Jakarta ataupun Yayasan Laras yang ada di Kalimantan Timur. Rumah dampingan ini juga dikenal sebagai rumah singgah bagi para mantan pengguna narkoba.
 Di dalam rumah dampingan ini para mantan pecandu narkoba selain diberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba, mereka juga dibekali dengan pelatihan bisnis atau usaha. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi dan menyiapkan mental mereka dalam menjalankan usaha ketika kembali ke masyarakat nantinya.
Kegiatan yang ada di rumah dampingan ini juga dibantu oleh pihak ketiga. Seperti misalnya di rumah singgah PEKA yang melibatkan ILO (International Labour Organization) untuk memberikan asistensi pada para mantan penyalah guna narkoba pada pelatihan usaha ini.  
Kegiatan pelatihan usaha semacam ini biasanya diberikan selama 3 bulan dengan durasi pertemuan seminggu sekali. Selain pelatihan berbisnis, para mantan pecandu narkoba ini juga diberikan pelatihan ketrampilan yang bisa menjadi bekal mereka berusaha nantinya.
Beberapa kegiatan ketrampilan yang diberikan di rumah dampingan yang dikelola oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) antara lain design grafis dengan hasil stiker dan gelas dengan berbagai slogan anti narkoba. Sementara itu di rumah singgah PEKA para mantan pecandu narkoba itu dibekali dengan ketrampilan laundry, bengkel, warnet, warung serta salon.
Memang tidak mudah mengobati sebuah penyakit. Begitu juga mengobati para pengguna narkoba. Yang perlu diingat adalah para pengguna narkoba adalah orang-orang yang sakit. Mereka sakit secara fisik dan mental. Oleh karena itu cara yang paling tepat dilakukan bagi para pecandu narkoba adalah mengobatinya hingga sembuh.
Perlu waktu panjang untuk bisa menyembuhkan penyakit yang sudah menumpuk di dalam tubuh. Semakin lama para pecandu ini mengkonsumsi narkoba, maka semakin lama pula mereka bisa membersihkan diri dari narkoba yang sudah meracuni tubuh mereka. Itu sebabnya peran serta masyarakat di sekitarnya terutama keluarga sangat diperlukan.
Para pecandu narkoba itu juga manusia, maka kita juga harus memperlakukan mereka sebagai manusia. Para pecandu narkoba punya hak untuk sembuh dan ketika sembuh mereka juga punya hak untuk hidup layak di lingkungan masyarakat. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak menerima para mantan pecandu narkoba di lingkungan sekitar kita. 
Sumber : http://indonesiabergegas.com/index.php/en/component/k2/item/345-rumah-dampingan-bagi-mantan-pecandu-narkoba

Perlukah Pengenalan Narkoba Pada Anak Usia Dini?

Penulis: Elisa Koraag
Pertanyaan ini, muncul di kepala saya karena komen salah seorang pengunjung blog saya dan membaca artikel berjudul: NARKOBA HANCURKAN BANGSA.
“Sepertinya kita butuh pendidikan tentang 'narkoba' sejak dari tingkat sekolah dasar Mak Elisa. Sebab anak SD kelas 1 saja sekarang sudah ada yang terbiasa merokok . Dan kakak kelas mereka ada yang sudah mengenal Amfetamin. Hal ini karena mereka tidak mendapatkan input tentang apa saja yang termasuk narkotika dan obat terlarang. Kalaupun ada guru BK di tingkat sekolah menengah namun karena tidak masuk dalam kurikulum, pengenalan tentang narkoba ini tidak akan efektif.
Saya kenal satu keluarga muda yang tewas karena HIV/Aids (yang berawal dari narkoba). Dan orang segan untuk melaporkan ke polisi jika ada orang terdekat mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba karena kalau tanpa uang mereka tidak akan dikirim untuk direhabilitasi malah akan tetap dipenjara selama bertahun-tahun.” (Regards: Aira Kimberly).
Komentar di atas membuat saya berpikir keras, hingga nyaris tidak tidur. Berdasarkan data BNN, 80%  dari 5 juta pengguna narkoba adalah remaja dalam rentang usia 14-19 tahun. Tidak ada angka yang merujuk pada anak dengan usia di bawah itu. Tidak ada bukan berarti tidak ada dalam kenyataan. Rokok termasuk salah satu jalan bagi anak/remaja mengenal narkoba.
Kembali kepada pertanyaan yang menjadi judul artikel ini, menurut saya perlu. Bagaimana menurut anda? Mengapa saya menjawab perlu? Karena kalau pada realitas dalam keseharian, merokok menjadi sesuatu yang mudah dilakukan anak-anak, maka sebagai orangtua kita perlu mewaspadai kondisi tersebut.
Dalam suatu diskusi Komunitas Langsat di rumah Langsat beberapa waktu lalu, hadir orang-orang keren yang menyatakan sudah berhenti merokok. Saya bukan mau menceritakan kisah mereka dalam upaya menghentikan kebiasaan merokok. Saya ingin mengulas pemamaparan yang disampaiakan Pangeran Siahaan, pemerhati sosial yang juga blogger dan setia pada kampanye anti rokok.
Menurutnya Pangeran Siahaan, rokok sangat mudah diperoleh. Kemudahan memperoleh rokok, adalah salah satu penyebab mudahnya  anak-anak menjadi perokok. Di ketahui, rokok adalah salah satu jalan masuk pada anak mengenal narkoba. Lalu bagaimana mengatasi situasi seperti ini?
Dari diskusi, muncul beberapa ide.
        1. Tingkatkan pajak rokok
Otomatis akan membuat harga rokok melambung tinggi. Tapi industri rokok tak berbeda dengan industri lainnya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Jika pajak dinaikkan, ada kemungkinan terjadi pengurangan tenaga kerja. Problem pengangguran adalah masalah besar.
2. Batasi ruanglingkup peredarannya.
Artinya rokok hanya diijinkan di jual di trmpat-tempat tertentu.
Harusnya ide ini dapat dilakukan, tapi kembali lagi pada usaha hajat hidup rakyat kecil yang menggantungkan pencarian nafkahnya pada penjualan rokok di kios-kios kecil.
3. Wajib tunjukan idnentitas diri saat membeli rokok.
Ide ketiga ini sebenarnya paling sederhaa dan paling mudah diterapkan/ Tapi lagi-lagi, masyarakat kita masih memikirkan makan apa ketimbang kesehatan masyarakat secara umum.
MATERI NARKOBA SEPERTI  APA YANG BISA DISAMPAIKAN PADA ANAK?
Pada anak-anak yang ditanamkan adalah prestasi. Setiap ajaran/didikan diarahkan untuk mencapai target tertentu. Misalnya. Mengenal huruf dan menyambung huruf menjadi kata dan disusun menjadi kalimat adalah latihan membaca. Membacalah prestasi yang ingin di capai. Dalam upaya pencapaian prestasi tersebut harus ada latihan. Untuk melakukan latihan perlu disediakan waktu. Berarti mengurangi waktu bermain/menonton tv.
Maka pengenalan materi narkoba pada anak-anak juga di mulai dari pemahaman yang sederhana.
Menghindari hal-hal buruk.
Misalnya bermain kelamaan hingga lewat waktu. Anak-anak menjadi lelah dan tidak dapat belajar dengan baik. Tanpa belajar dengan baik maka tidak akan mencapai prestasi yang diinginkan. Hal buruk bukan Cuma bermain/menonotn tv terlalu lama. Berkelahi atau mencuri juga tidak baik. Begtu pula dengan atifitas merokok. Karena merokok dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan. Selain itu rokok harus di beli. Anak-anak tidak diberikan uang untuk membeli rokok. Rokok selain menghabiskan uang saku juga tidak bermanfaat. Selain rokok, masih yang lainnya yang juga tidak baik. Biasa dikenal dengan narkoba. Bentuknya bermacam-macam. Ada yang serupa obat (pil), bubuk atau cairan. Berbentuk permen juga ada.
Jika ada orang yang menawarkan/menjual benda-benda tadi dengan janji akan membuat jadi pandai, itu tidak benar. Lebih baik lapor dan Tanya pada ibu/bapak guru. Benarkah ada permen yang bisa membuat anak menjadi pintar? Jika diberi gratispun jangan diambil, apalagi kalau harus membayar.
Uang saku, akan lebih baik jika ditabung. Jika terkumpul bisa dimanfaatkan untuk hal lain yang lebih bermanfaat, misalnya biaya berlibur ke museum atau membeli buku bacaan/pelajaran sekolah. Sesekali juga boleh untuk beli permen atau es krim.
Pada anak-anak, karena belum terbentuk kebiasaan beraktifitas, maka orangtua/dewasa disekitarnya bisa membuatkan jadual untuk kegiatan yang positif. Latihan-latihan yang dilakukan aka membuat anak memiliki kemampuan yang baik. Sesekali dapat disertakan dalam ajang kompetisi untuk mengukur kemampuan. Hasil akhirnya adalah prestasi.
Kegiatan terarah, terstruktur dan dilakukan secara berkesinambungan akan menghindari anak dari waktu kosong. Meminimalkan waktu kosong akan meminimalkan anak berkegiatan yang tidak terarah. Selain itu, latihan yang terjadual, membuat orangtua dapat melakukan pengawasan pada setiap kegiatan anaknya.
Pada jenjang pendidikan tingkat SMP dan SMA ada guru dengan bidang asuh BK-Bimbingan dan Konseling. Di jenjang SD, tidak ada. Kebanyakan masyarakat masih beranggapan persoalan anak SD, jauh dari narkoba. Benarkah? Jika membaca informasi di media cetak atau mendengar dari tv, anak-anak SD termasuk rentan dalam pengenalan pada narkoba.
Erat kaitannya pemahaman dan pengetahuan guru BK terhadap narkoba dengan cara guru menjelaskan atau melakukan penyuluhan tentang narkoba kepada para siswa. Menurut saya, sangat penting para guru-guru termasuk guru BK mendapat pelatihan dan penyuluhan mengenai narkoba dan perkembangannya.
Bahkan bukan Cuma guru, BNN juga harus melibatkan para orangtua. Artinya BNN juga perlu memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai narkoba kepada para orangtua. Karena saya percaya masih banyak  orangtua yang tidak tahu apa itu narkoba, apalagi bentuknya. Termasuk informasi, ciri-ciri anak yang terkena narkoba. Berpedoman pada informasi itu, saya percaya, orangtua dan guru pada jenjang pendidikan SD perlu  agar dapat mencegah anak-anak bersentuhan dengan narkoba.
Pentingnya orangtua mengetahui informasi seputar narkoba terkaitnya juga dengan komen salah satu pembaca blog saya yang meningalkan pesan sebagai berikut:

“Narkoba merupakan musuh kita yang paling besar bunda Icha, karena ini sangat merusak generasi kita, jadi pencegahan dan penanggulangan narkoba harus di mulai dari keluarga karena keluarga menpunyai peranan penting dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari bahaya narkoba.”
Saya sependapat dengan komen Early Dian Anthie. Saya percaya keluarga adalah benteng utama pencegah masuknya narkoba pada anggota keluarga. Karena itu perlu disusun program penyuluhan yang berkesinambungan baik pada orangtua maupun guru, mulai guru-guru di jenjang pendidikan SD.
Saya percaya semakin tinggi tingkat pengetahuan masyarakat pada narkoba terutama informasi dampak negative yang ditimbulkan, maka akan menjauhkan mereka darai narkoba. Namun pengawasan secara terpadu, atas kerjasama orangtua, guru dan masyarakat sekitar tetap ada. Sehingga jikalau ada pecandu narkoba di lingkungan kita, masyarakat dapat segera melaporkannya pada tempat-tempat yang sudah ditentukan diantaranya dipuskesmas tingkat kecamatan.
Jangan hindari para pecandu narkoba, tapi dekati dan bantu. Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ) ditetapkan sebagai program pemerintah yang harus dilaksanakan dengan sukses. Dan keberhasilan program tersebut bergantung pada kepedulian dan kerjasama semua pihak.
KepeduIian kita sebagai masyarakat adalah bentuk tanggung jawab sebagai warganegara. Kalau bukan kita, siapa lagi? Target 2015 Indonesia Bebas narkoba terkesan seperti mimpi. Tapi kalau kita bangun dari mimpi dan bergerak melakukan setiap upaya dengan seluruh daya, maka mimpi akan terwujud., Indonesia Bebas Narkoba akan menjadi landasan menguatkan kaki Negara Indonesia yang Hebat. Indonesia Sehat tanpa Narkoba. (Elisa Koraag)
Sumber : http://indonesiabergegas.com/index.php/en/component/k2/item/346-perlukah-pengenalan-narkoba-pada-anak-usia-dini

Ngapain aja sih kalau masuk rehabilitasi?

Penulis : Pedrogondem

Mungkin banyak yang gak tahu kegiatan di tempat rehabilitasi pengguna narkoba itu ngapain aja sih? Apel? Upacara? Dibentak-bentak ama petugas? Kelahi kayak dipenjara? Tempat tidur yang sesak? Bukannya tambah sembuh malah tambah sakit deh kalau gitu. Ternyata tidak separah itu.
Namanya tempat rehabilitasi ya gimana caranya kita bisa kembali menjadi orang normal. Kembali untuk tidak kecanduan dengan narkoba lagi. Orang-orang yang peduli ama pecandu narkoba gak begok-begok amat kok ngedesain tempat rehabilitasi yang terkesan menakutkan gitu. Semua tempat rehabilitasi, baik yang disediain pemerintah lewat Badan Narkotika Nasional maupun swasta, cukup menyenangkan.
Nah, tahapan-tahapan yang mesti dilalui oleh pecandu narkoba yang ingin disembuhkan di tempat rehabilitasi, dalam hal ini dari pemerintah melalui BNN, adalah :
1. Penerimaan
Dimana pecandu diterima untuk di data. Biasanya pas pertama gini, pihak rehabilitasinya melakukan diagnosa tuh ama pasiennya agar bisa diketahui kondisi yang diderita sejauh ini. Diagnosanya ini biasanya dengan metode :
• Wawancara, bisa bertanya ama pasiennya, bisa juga ama keluarga atau sahabat-sahabatnya
• Pemeriksaan fisik, dengan melihat dari luar sejauh mana gejala yang udah timbul, sama sejauh mana dampak yang diderita ama pasien
• Pemeriksaan organ dalam, bisa lewat tes darah, tes urin, tes liur dan sebagainya.
Nah, dari hasil tes awal ini, biasanya pasien bisa dikelompokkan ke dalam golongan-golongan :
a) Intoksikasi atau keracunan. Kalau keracunan gini, mesti dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit.
b) Withdrawl tanpa komplikasi, artinya pasien sudah putus dengan zat narkoba dan gak ada penyakit yang berhubungan yang ditemukan. Kalau yang ini langsung dibawa ke tahap 2, yaitu detoksifikasi.
c) Withdrawl dengan komplikasi, artinya walaupun pasien sudah putus dengan zat narkoba, tapi ditemukan penyakit-penyakit yang berhubungan, misalnya hepatitis, jantung, HIV/AIDS, dan butuh dirujuk ke rumah sakit.
d) Overdosis dan gangguan kejiwaan, juga harus dirujuk ke rumah sakit. Buat yang gangguan jiwa, mesti dibawa ke rumah sakit jiwa.
e) Negative, artinya ternyata gak ada narkoba yang ada di dalam tubuhnya. Pasien bisa dipulangkan
2. Detoksifikasi
Di sini, upaya untuk mengeluarkan racun yang ada di dalam tubuh pasien dilakukan dengan intensif. Lamanya tergantung kondisi pasien itu sendiri, biasanya sih sebulan gitu. Detoksifikasi ini bisa pake fasilitas yang ada di tempat rehabilitasi, bisa juga dengan rawat jalan atau dirujuk ke rumah sakit. Tergantung kondisi pasien lagi sih sebenernya.
3. Pra rehabilitasi
Tahap ini merupakan tahap awal program rehabilitasi yang sesungguhnya, dimana pasien akan dikontrol melalui koordinasi dari dokter, psikiater, pekerja sosial sampai dengan oleh pemuka agama masing-masing. Supaya mereka siap menjalani rehabilitasi nantinya sampai selesai.
4. Assessment
Kegiatan di tahap ini antara lain :
a) Pengamatan pasien secara mendalam terhadap pasien oleh petugas
b) Wawancara
c) Review data pribadi
d) Riwayat penggunaan narkoba
e) Penggalian bakat dan minat pasien
f) Test psikologis
g) Pembuatan kesepakata/perjanjian dengan pasien, kayak kesediaan orang tua dan klien untuk direhabilitasi, jangka waktu yang diinginkan sampe dengan program yang akan dijalankan. Pemerintah udah baik banget ya, masih aja butuh persetujuan kita buat bisa kembali normal.
5. Pembinaan dan pelatihan
Setelah melalui kegiatan interaktif dengan petugas, dilakukan kegiatan interaktif dengan pasien sekitar yang ada di tempat rehabilitasi. Hal ini untuk membangkitkan semangat dan motivasi yang ada di dalam pasien. Adapun kegiatan-kegiatannya itu :
a) Bimbingan fisik, seperti olahraga, kesenian, rekreasi sampe dengan perawatan kesehatan
b) Bimbingan spiritual, seperti kegiatan keagamaan yang intensif. Jangan mikir kayak di pesantren ya, di sini pastinya disesuain dengan kondisi pasiennya. Bukan dipaksa-paksa banget gitu. Yang agama islam ya solat, ngaji, puasa. Kalo yang Kristen ya ke gereja, baca al-kitab, dll.
c) Bimbingan sosial, kayak kegiatan-kegiatan yang berkelompok gitu, gotong royong atau games-games berkelompok.
d) Bimbingan belajar dan keterampilan kerja, dikasi pelajaran, diajarin keterampilan kerja yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Asyik kan? Jadi pas keluar udah bisa kerja dan gak ketinggalan dengan perkembangan informasi yang ada di luar.
e) Pembahasan kasus yang dialami sampai dengan evaluasi perkembangan
6. Resosialisasi
Jika telah lolos tahap pembimbingan dan pelatihan, maka pasien akan diberikan kesempatan untuk bersosialisasi dengan dunia luar, sedikit demi sedikit. gak Cuma di dalam tempat rehabilitasi saja, jadi pasien tidak terlalu bosan. Misalnya, pasien disalurkan untuk magang atau kerja sementara di perusahaan atau kantor pemerintah yang dirasa aman dan bisa mengembalikan semangatnya. Bisa juga pasien diberikan kesempatan untuk mengunjungi keluarga, berbelanja di pasar, ikut kompetisi olahraga, sampai dengan dikasi cuti untuk pulang ke rumah. Selain itu, di sini pasien mengikuti program pencegahan kekambuhan. Pasien tetap di kontrol, diberikan konseling dan harus tetap dievaluasi sejauh mana perkembangannya sebelum benar-benar keluar.
7. Bimbingan lanjut
Jika pasien masih membutuhkan bimbingan setelah diperbolehkan untuk keluar, masih disediakan bimbingan lanjutan berupa konseling dari rumah masing-masing. Nah di sini biasanya pasien berada di halfway house atau rumah antara, dimana pasien boleh berada di rumah ini karena belum memungkinkan atau belum siap untuk balik ke rumah sebenernya.
8. Terminasi
Tahap akhir dari program ini, pelepasan pasien ke dunia luar kembali. Dalam hal ini, pasien telah lolos buat ngikutin semua program yang ada dan dipercaya bisa kembali membangun kehidupannya yang lebih baik.
Semua ini rata-rata selesai dalam jangka waktu 1 tahun loh, bisa lebih cepet kok, tergantung dari perkembangan kondisi pasien. Abis tahu semuanya, bukankah tempat rehabilitasi itu sebenernya menyenangkan? Ketemu teman baru, diajarin keterampilan yang belum tentu kita dapat di luar sampe dengan diajarin solat, ngaji, dan puasa. Gak heran deh, gak sedikit pecandu yang keluar dari panti rehabilitasi bisa jadi ustad. Jadi, buat para pecandu yang pengen cepet sembuh, jangan takut buat datang ke tempat rehabilitasi. Semakin cepat, semakin baik.
Sumber : http://indonesiabergegas.com/index.php/en/component/k2/item/347-ngapain-aja-sih-kalau-masuk-rehabilitasi

Terobosan Luarbiasa BNN Dalam Menyelamatkan Korban Penyalah Guna Narkotika

Penulis : Thamrin Dahlan

Brigjen Pol dr Budyo Prasetyo Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Non Pemerintah menjelaskan tentang Kelembagaan Assesment
Asessment penyalahguna narkoba itu ibarat visum et repertum demikian ungkapan Brigjen Pol dr. Budyo Prasetyo Sp RM Direktur Penguatan Rehabilitasi Komponen Swasta di acara pertemuan dengan stake holders rehabilitasi koban narkoba. Acara itu digagas dalam rangka menyamakan persepsi diantara para pihak yang bergerak dalam rehabilitasi korban penyalahguna narkoba pada hari Jum’at 21 Maret 2014 di lantai 7 gedung BNN Cawang Jakarta Timur.
Lebih lanjut dr Budyo menjelaskan bahwa ketika seorang korban tindak pidana kekerasan terjadi, sesuai standar operasional prosedur Polisi selalu meminta visum et repertum kepada dokter. Visum et repertum digunakan oleh penyidik untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisikan informasi apa saja penyebab dari tindak pidana kekerasan itu dan sejauh mana status kesehatan korban terganggu.
Selama ini dalam kasus narkoba, ketika Polisi menangkap korban penyalah guna narkoba, mereka langsung membuat BAP tanpa meminta terlebih dahulu visum et repertum dari dokter apakah si tertangkap itu benar benar pengguna narkoba. Dalam kasus narkoba, visum et repertum bisa dinamakan dengan asessmen.
Sistem Asessment merupakan terobosan bermakna Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagas tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan korban narkoba. Oleh karena itu dalam proses penanganan terduga, tersangka, terdakwa, atau narapidana dalam penyalahgunaan narkotika penyalah guna narkoba ditetapkan Nota Kesepakatan Bersama / Peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia , Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNN.
Tujuan dari diterbitkannya kesepakatan bersama antara instansi penegak hukum terkait itu adalah untuk menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal antar instasi penegak hokum terkait dalam rangka penyelesaikan permasalahan narkotika dan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penanganan tersangka, terdakwa atau narapidana penyala an narkotika dengan program pengobatan, perawatan dan pemulihan.
Terobosan membentuk Tim Asessment Terpadu sesungguhnya upaya dari pemerintah untuk menyelamatkan korban pengguna narkotika agar mereka mendapat pelayanan rehabilitasi dalam artian tidak dipenjara. Tim Assesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat, Tim Penyidik yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) setempat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional.
Tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu dan terbukti positif memakai narkotika sesuai hasil tes urine, darah dan rambut setelah dibuatkan BAP hasil laboratorium dan BAP oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan surat hasil Assesmen Terpadu, selama proses peradilannya berlangsung ditempatkan di lembaga rehabilitasi medis yang dikelola oleh pemerintah.
Kebijakan membentuk Tim Assesmen Terpadu merupakan suatu kemajuan berarti dalam penyelamatan korban penyalah guna narkotika. Bila selama ini penyidik langsung membuat BAP si korban, namun kini BAP itu harus dilengkapi dengan dokumen hasil pemeriksaan Tim Assesmen. Dengan demikian Penyidik seperti halnya mendapatkan visum et repertum maka dari hasil pemeriksaan Tim Assesmen telah mengetahui status jelas dari tertangkap apakah dia korban penyalah guna atau pengedar narkotika.
Peran dari Tim Assesmen Terpadu ini sangat menentukan dalam penyelamatan korban penyalahguna narkotika sebagai amanat dari Undang Undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perubahan paradigma tentang status seorang penyalahguna yang selama ini dianggap sebagai kriminal seperti yang tercantum dalam UU nomer 23 tahun 1992 berubah menjadi status korban yang harus diselamatkan.
Tim Assesmen terpadu sebagai tim profesional dalam bidangnya dapat menentukan seorang penyalahguna narkotika itu dalam 3 tingkat keparahan. Tingkat keparahan pertama dikategorikan sebagai ringan menunjukkan kondisi seorang pengguna masih coba coba, penggunaan narkotika dianggap sebagai rekreasi dan digunakan sesuai dengan situasi tertentu. Tingkat keparahan sedang di tandai kondisi factual korban yang menggunakan narkotika secara teratur lebih dari 2 kali dalam seminggu dan mereka bisa saja menggunakan 1 atau lebih jenis narkoba. Tingkat keparahan kategori berat ditandai dengan penggunaan narkotika setiap hari, mereka mengunakan narkoba suntik dan telah ditemukan komplikasi medis dan psikis akibat penyalahgunaan narkotika tersebut.
Prosedur yang dilakukan Tim Assesmen terpadu ketika menerima penyalahguna narkotika dari penyidik berupa pemeriksaan fisik, psikis dan laboratorium. Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan maka dapat ditetapkan status penyalahguna narkotika itu apakah termasuk dalam kelompok coba/pakai teratur pakai atau termasuk dalam kelompok pecandu suntik dan non suntik. Bagi penyalah guna narkoba kategori coba coba pakai mereka di sarankan kepada penyidik untuk wajib lapor, dilakukan konseling indoividu dan psiko edukasi keluarga. Khusus untuk penyalahguna narkotika pecandu berat mereka diwajibkan mengikuti proses rawat jalan dan rawat inap bagi yang menderita komplikasi medis.
Mudah mudahan dengan dibentuknya Lembaga Assesmen ini angka kematian korban penyalah guna 40 0rang dalam sehari bisa diturunkan. Korban penyalahghuna guna harus direhabilitasi, mereka bisa pulih dan menjadi warga negara yang produktif. Sebaliknya apabila pengguna narkoba yang sebagian besar berasal dari usia produktif bahkan remaja dipenjarakan maka masa depan mereka seolah olah dihancurkan akibat salah dalam menetapkan kebijakan menyelamatkan anak bangsa dari dampak buruk narkotika.
Salam Indonesia Raya Bebas Narkoba
Sumber : http://indonesiabergegas.com/index.php/en/component/k2/item/348-terobosan-luarbiasa-bnn-dalam-menyelamatkan-korban-penyalah-guna-narkotika

Kisah Tragis Menggunakan Narkoba


 Penulis: Yunika Umar
Narkoba adalah narkotika dan obat/bahan berbahaya termasuk di antaranya ganja, heroin, putauw, inex, kokain, dan segala macam lainnya yang terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Terdapat kecenderungan dengan berbahayanya narkoba melalui suntikan yang bisa menyebabkan penyakit AIDS (penyakit yang telah memakan banyak korban), maka banyak dari pemakai sekarang menghindari penggunaan jarum suntik.
Zaman dulu, jarum suntik banyak digunakan dikarenakan pemakaian yang bisa digunakan banyak orang sehingga lebih irit. Berbagi (dalam hal negatif) antara satu orang dan orang lainnya. Dari si A ke si B dan ke si C dan digunakan lagi oleh si A, terus berpindah hingga cairan dalam suntikan tersebut habis.
Cerita berikut ini adalah kisah nyata yang saya tahu apa adanya, tanpa bermaksud memfitnah, hanya sebagai pelajaran dan konsekuensi di masa depan yang akhirnya merugikan orang yang kita sayangi.
Alkisah seorang remaja wanita bernama S yang cantik rupawan. S adalah anak tunggal dan  bersekolah di sekolah yang bergengsi yang mana ditunjang dengan kekayaan kedua orang tuanya. Ibu dan bapaknya sudah bercerai. Kalau sekarang, mungkin dibilang S ini adalah anak gaul Jakarta.
Demi jenjang pendidikan yang lebih baik, oleh sang Ibu, S disekolahkan ke Australia. Sementara bagi banyak orang bisa sekolah ke luar negeri hanyalah sekedar impian. S bisa sekolah dan mondar-mandir pulang ke Jakarta kapan pun dia mau.
Di negara inilah S mengenal narkoba. Entah apa obat yang digunakan. Mulailah S merongrong Ibunya untuk keuangan yang lebih. Awalnya sang Ibu tidak tahu kalau sang anak tersayang ini menggunakan narkoba. Walau dalam sejarah hidupnya, sang Ibu ini terbiasa melihat sendiri bagaimana saudara-saudaranya menggunakan narkoba dan beberapa bisa terlepas di saat tua.
Kecurigaan muncul saat S pulang ke Jakarta, satu persatu barang di rumah mulai hilang. Antara percaya dan tidak, sang Ibu pasrah begitu mengetahui sang anak tersayang menjadi pengguna narkoba.
Keputusan pun diambil, S diharuskan kembali ke Jakarta dan tidak boleh kembali lagi ke Australia. Jakarta yang merupakan surga bagi pengguna narkoba tentunya merupakan tempat yang S merasa nyaman berada.
Keterjerumusan dalam narkoba semakin dalam. Beragam usaha sang Ibu lakukan. Pesantren, dokter, dan rehabilitasi narkoba - semua dilakukan sang Ibu agar S terlepas dari jeratan narkoba. Tak terkira banyaknya uang yang dihabiskan demi kesehatan sang Anak.
Lama tak terdengar kabarnya, apakah S telah sembuh atau belum, lalu saya mendengar S menikah dengan sesama (entah pria ini sudah sembuh entah belum) pengguna. S juga melahirkan seorang putri yang cantik jelita.
Sekitar empat tahun lalu saat Ibu saya menelpon Ibu dari S (Ibunya merupakan sahabat Ibu saya) dan menanyakan kabarnya. Dengan rasa sedih dan isak tangis, Mama S (sebutan saya untuk beliau) menceritakan bahwa satu persatu dimulai dari menantunya, cucunya kemudian anaknya telah meninggal dunia.
Saat menulis inipun, bulu kuduk saya merinding mengingat peristiwa saat Ibu saya menceritakan kembali pembicaraan mereka. Menantunya meninggal secara tiba-tiba. Cucunya yang berumur 5-6 tahun meninggal saat mereka sekeluarga pergi berlibur ke luar kota. Tiba-tiba saja demam tinggi, dibawa ke rumah sakit dan tidak berapa lama dinyatakan meninggal. Sementara S, dikarenakan sakit dan sempat dirawat beberapa lama di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal.
Sesaat sebelum meninggal, S menyatakan penyesalannya karena telah menggunakan narkoba dan meminta maaf kepada sang Ibu atas segala kesalahannya. Sang Ibu bercerita bagaimana menjelang akhir hayatnya, S begitu dekat kepada Tuhan dengan banyak beribadah.
Saat ini, di menjelang usianya mencapai kepala 7, Mama S hidup bersama hewan-hewan kesayangan dan saudara-saudaranya. Hari-harinya selalu mengingat anak dan cucu tersayang. Beliau tetap aktif mengurusi bisnisnya. Bergerak kesana kemari. Tak pernah sedikitpun dirinya menjauh dari sang Maha Kuasa. Dia berusaha pasrah atas takdir kehidupannya.
S tidak mungkin melihat bagaimana sang Ibu sekarang. Kita sebagai penonton yang berada di luar arena melihat bagaimana narkoba bisa merugikan bukan hanya ke si pengguna tapi juga orang-orang sekitarnya. Orang-orang yang dicintai. Jika diberi kesempatan sekali lagi oleh Tuhan, saya yakin S tidak akan pernah mau mencoba narkoba.
Melihat ini, tidak sedikitpun ada rasa ingin saya untuk mencoba narkoba. Mendapatkan kesempatan dari BNN untuk membantu gerakan #IndonesiaBergegas agar penyalahgunaan narkoba bisa dikurangi membuat saya merasa bahagia. Banyak kisah dari orang-orang di sekitar saya tentang narkoba. Cerita inilah yang nantinya akan saya tulis kembali sebagai sarana berbagi betapa narkoba itu jahat - teramat jahat. Jangan pernah berpikir sekalipun untuk mencobanya.
BNN telah mencanangkan agar para pengguna narkoba janganlah dihukum penjara, mereka lebih baik dirawat. Ada beragam pilihan perawatan yang dibiayai oleh pemerintah mulai dari rawat jalan maupun rawat inap. Opsi yang merupakan hasil keputusan dari dokter yang menangani pasien.
Kita tidak bisa berharap sepenuhnya dari pengguna narkoba untuk mereka sadar dan berobat karena saat mereka berada dalam tahap kecanduan, pemikiran mereka pun menjadi tidak wajar. Maka dari itu dibutuhkan kesabaran.
Butuh usaha dengan semangat yang kuat untuk menyembuhkan pengguna narkoba. Usaha yang tentunya harus disertai dengan doa. Segala kejadian yang terjadi selalunya mendapat restu dari Sang Maha Kuasa. Jika Ia merestui seseorang menjadi pengguna narkoba maka kepadaNyalah kita kembali memohon kesembuhan. Memohon untuk dijauhkan dari segala pengaruh buruk lingkungan yang bersifat merusak.



Sumber : http://indonesiabergegas.com/index.php/en/component/k2/item/350-kisah-tragis-menggunakan-narkoba










Rabu, 11 Maret 2015

Terkait Program Terapi dan Rehabilitasi BNN Kabupaten Tulungagung melakukan Koordinasi dengan RS. dr.Iskak



Berdasarkan sambutan Presiden RI, Ir. Joko Widodo pada Pembukaan Rakornas Penanganan Narkoba, 4 Februari 2015 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan menyatakan bahwa saat ini Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, beliau menargetkan pada 2015 ini harus ada 100.000 Penyalahguna narkoba yang direhabilitasi. Menyikapi pernyataan tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melalui rapat Evaluasi dan Perencanaan Program Kerja Bidang / Seksi Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan pada Senin (09/03), menargetkan sebanyak 5.782 Penyalahguna narkoba yang harus diterapi dan direhabilitasi. Jumlah ini dibagi ke beberapa BNN Kabupaten / Kota Se Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan pembagian tersebut, BNN Kabupaten Tulungagung mendapatkan 385 Penyalahguna yang harus diterapi dan direhabilitasi.
Dalam upaya memenuhi target yang telah dicanangkan, pada hari Rabu (11/03),  BNN Kabupaten Tulungagung yang diwakili oleh Drs. Tri Arief Praharanto, S.Kom., M.M. (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat), Djatmiko, S.H. (Kepala Seksi Pemberantasan), Moh. Nurholis, AM.KL. (Surveyor), dr. Denny Martin (Dokter), Arif Widodo, S.Psi. (Psikolog) dan Akhmad Fatkhurrahman, S.Kep., Ners. (Perawat), bergerak cepat mengadakan kunjungan ke RS dr. Iskak untuk melakukan Koordinasi terkait kesiapan tempat terapi dan rehabilitasi. Acara yang berjalan sekitar 2 jam tersebut disambut dengan baik oleh dr. Suprianto, Sp. B. Selaku Direktur RS. dr. Iskak dan dr. Boby Prabowo, Sp. EM. Selaku Kepala Unit Gawat Darurat (UGD) RS. dr. Iskak. Dari pertemuan tersebut banyak membahas masalah Sarana Prasarana Pendukung (ruangan perawatan, ruang isolasi dan  ruangan Psikiatri) bagi Penyalahguna narkoba, dan SDM Pendukung (Dokter khusus penanganan narkoba, Psikiater khusus penanganan narkoba, dan Perawat khusus penanganan narkoba).
Diakhir pertemuan tersebut pihak RS. dr. Iskak sangat mendukung program yang dilaksanakan BNN Kabupaten Tulungagung dan siap melaksanakan penanganan bersama terkait korban Penyalahgunaan narkoba. 

Selasa, 10 Maret 2015

INCB : Rehabilitasi Harus Jadi Kunci Penting

Dalam perhelatan Comission on Narcotic Drugs atau Sidang Komisi Narkoba di Wina, beragam masalah seperti hukuman mati terkait pelaku kejahatan narkotika, TPPU, penyalahgunaan narkotika pada anak, dan yang terpenting bagaimana menyeimbangkan antara menekan demand dan supply narkoba dikupas secara serius.
Diah Setia Utami, salah satu delegasi dari Indonesia yang juga menjabat sebagai Deputi Rehabilitasi BNN memberikan ulasan singkatnya dari pembukaan kegiatan yang berlangsung di Wina. Dari pantauannya, ia meng-highlight pesan INCB (International Narcotics Control Board) untuk negara-negara yang hadir dalam sidang CND tahun ini.
“INCB mengeluarkan statement, bahwa terapi dan rehabilitasi harus menjadi kunci penting dalam menyelesaikan persoalan narkotika”, ujar Diah melalui surat elektronik yang diterima tim Humas BNN, Selasa (11/3).
Di samping pembahasan tentang pentingnya rehabilitasi, sejumlah negara juga mengemukakan isu yang saat ini sedang panas-panasnya, yakni hukuman mati. Australia dan beberapa perwakilan dari negara Uni Eropa lebih mengedepankan azas kemanusiaan dalam persoalan penghukuman.


Sumber : http://bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/12684/incb-rehabilitasi-harus-jadi-kunci-penting