Menyambut Tim Penilai Lomba Adipura tahap 2, Pada hari Jum'at (27/3) Puluhan Pohon di sekitar Jl. Kapten Kasihin Kabupaten Tulungagung, di Cat oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tulungagung. Acara yang dilaksanakan sejak pukul 06.00 WIB ini, diawali dengan mengukur Panjang bagian Pohon yang akan dicat, sela-sela pohon dibersihkan kemudian seluruh anggota bahu membahu dengan penuh semangat melakukan pengecetan. Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (TU) BNN Kabupaten Tulungagung
Suroso, S.Sos. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan
bahwa, selain sebagai bentuk kepedulian BNN Kabupaten Tulungagung dalam mendukung Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk menciptakan Kebersihan dan Keindahan lingkungan sekitar, juga diharapkan mampu memberikan contoh yang baik terhadap Siswa/i Sekolah yang berada di sekitar Jl. Kapten Kasihin tentang kepedulian memelihara keindahan lingkungan, sehingga mereka bisa tergerak untuk bersama-sama berpartisipasi dalam rangka mendukung Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk memperoleh Penilaian yang
memuaskan dari Tim Penilai lomba Adipura tahap 2.
Penulis : Astri Damayanti
Tulisan
ini masih terinspirasi dari acara pergelaran seni dan budaya anti
penyalahgunaan narkoba yang diadakan pada hari Selasa tanggal 25 Maret
2014. Saat itu mata saya tertuju pada sebuah meja yang di atasnya
berjejer gelas dan stiker yang bertuliskan slogan-slogan anti narkoba.
Ada juga slogan Badan Narkotika Nasional (BNN) di dalam gelas maupun
stiker tersebut.
Di
belakang meja terdapat sebuah papan putih berisi skema dengan judul :
CETAK BIRU SKEMA RUMAH SINGGAH. Di samping meja terdapat standing banner
yang berisi tentang fungsi rumah singgah atau yang dikenal dengan nama
rumah dampingan mantan pecandu narkoba. Berikut ini adalah Fungsi Rumah
dampingan seperti yang tertulis pada standing banner tersebut :
- Tempat pendataan ulang (Aktualisasi data mantan pecandu narkoba).
- Tempat untuk penguatan secara psikologis dalam rangka menekan angka Relapse.
- Tempat layanan bimbingan konseling dan terapi grup.
- Tempat pertemuan family support group (FSG).
- Tempat mencari informasi pekerjaan dan pelatihan unit usaha kerja produktif.
Rumah
dampingan ini adalah salah satu yang dimiliki oleh Direktorat Pasca
Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN). Jika ingin berkunjung dan
melihat langsung apa saja aktifitas yang ada di rumah singgah ini maka
kita bisa datang ke Jalan Cipinang Besar Selatan No. 1A.
Saya
sempat bertanya pada aktivis yang menunggu hasil karya anak-anak dari
rumah dampingan, pada acara di Smesco tersebut. Aktivis itu menjelaskan
bahwa ada banyak alasan mengapa perlu adanya rumah pendampingan bagi
para mantan pecandu narkoba. Salah satunya adalah waktu yang diperlukan
oleh mantan pecandu narkoba untuk bisa lepas dari jeratan narkoba
tidaklah sebentar.
Para
mantan pecandu narkoba tersebut memerlukan pengorbanan yang besar untuk
bisa benar-benar sehat kembali seperti sedia kala. Pengorbanan tersebut
bukan saja berupa materi tapi juga waktu serta psikologis.
Yang
ada dalam pikiran para pecandu narkoba setiap hari adalah menggunakan
narkoba. Apapun kondisinya pokoknya mereka harus bisa menggunakan
narkoba. Mereka tidak mau tahu tentang kondisi ekonomi ataupun resiko
kesehatan di masa yang akan datang. Itu sebabnya kalau sudah dalam
keadaan terdesak mereka tidak segan-segan untuk mencuri atau menjual
barang apapun yang bisa menghasilkan uang cepat agar ia bisa membeli
barang haram tersebut.
Menangkap
dan memasukkan pecandu ke dalam penjara bukanlah sebuah penyelesaian
yang baik. Ini karena pada kenyataannya pecandu yang berada di dalam
penjara seringkali mengalami kekerasan secara hukum dan ini sebenarnya
melanggar Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebenarnya
pemerintah sudah berkomitmen untuk melindungi para pecandu narkoba dari
kriminalisasi dan menempatkan pecandu narkoba pada tempat yang tepat
agar mereka bisa pulih dan bisa kembali ke masyarakat seperti semula.
Komitmen ini dituangkan dalam Undang-undang Narkotika sejak
undang-undang ini dibuat pada tahun 1976, 1997 dan terakhir
Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
Itu
sebabnya rumah pendampingan ini ada untuk membantu mempersiapkan para
mantan penyalah guna narkoba yang sudah keluar dari Pusat Rehabilitasi
agar mereka bisa siap kembali ke masyarakat. Di dalam rumah pendampingan
ini para mantan penyalahguna narkoba diberikan bimbingan dan penyuluhan
yang nantinya diharapkan bisa membantu mereka tidak menggunakan barang
haram itu lagi.
Selain
rumah endampingan yang dikelola langsung oleh Badan Narkotika Nasional,
ada juga rumah dampingan yang dikelola oleh Masyarakat. Seperti
misalnya Rumah Singgah PEKA di Jakarta ataupun Yayasan Laras yang ada di
Kalimantan Timur. Rumah dampingan ini juga dikenal sebagai rumah
singgah bagi para mantan pengguna narkoba.
Di
dalam rumah dampingan ini para mantan pecandu narkoba selain diberikan
penyuluhan tentang bahaya narkoba, mereka juga dibekali dengan pelatihan
bisnis atau usaha. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi
dan menyiapkan mental mereka dalam menjalankan usaha ketika kembali ke
masyarakat nantinya.
Kegiatan
yang ada di rumah dampingan ini juga dibantu oleh pihak ketiga. Seperti
misalnya di rumah singgah PEKA yang melibatkan ILO (International
Labour Organization) untuk memberikan asistensi pada para mantan
penyalah guna narkoba pada pelatihan usaha ini.
Kegiatan
pelatihan usaha semacam ini biasanya diberikan selama 3 bulan dengan
durasi pertemuan seminggu sekali. Selain pelatihan berbisnis, para
mantan pecandu narkoba ini juga diberikan pelatihan ketrampilan yang
bisa menjadi bekal mereka berusaha nantinya.
Beberapa
kegiatan ketrampilan yang diberikan di rumah dampingan yang dikelola
oleh Direktorat Pasca Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) antara
lain design grafis dengan hasil stiker dan gelas dengan berbagai slogan
anti narkoba. Sementara itu di rumah singgah PEKA para mantan pecandu
narkoba itu dibekali dengan ketrampilan laundry, bengkel, warnet, warung
serta salon.
Memang
tidak mudah mengobati sebuah penyakit. Begitu juga mengobati para
pengguna narkoba. Yang perlu diingat adalah para pengguna narkoba adalah
orang-orang yang sakit. Mereka sakit secara fisik dan mental. Oleh
karena itu cara yang paling tepat dilakukan bagi para pecandu narkoba
adalah mengobatinya hingga sembuh.
Perlu
waktu panjang untuk bisa menyembuhkan penyakit yang sudah menumpuk di
dalam tubuh. Semakin lama para pecandu ini mengkonsumsi narkoba, maka
semakin lama pula mereka bisa membersihkan diri dari narkoba yang sudah
meracuni tubuh mereka. Itu sebabnya peran serta masyarakat di sekitarnya
terutama keluarga sangat diperlukan.
Para
pecandu narkoba itu juga manusia, maka kita juga harus memperlakukan
mereka sebagai manusia. Para pecandu narkoba punya hak untuk sembuh dan
ketika sembuh mereka juga punya hak untuk hidup layak di lingkungan
masyarakat. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak menerima para mantan
pecandu narkoba di lingkungan sekitar kita.