Kamis, 29 Mei 2014



Tanggal 28 Mei 2014, BNN Kabupaten Tulungagung memiliki agenda kerja ke Surabaya tepatnya di daerah Balongsari Dalam. Agenda kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari program Unit Kerja Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (UKT P4GN) Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung. Penghantaran Residen Penyalahgunaan Narkoba dari salah satu warga masyarakat Kabupaten Tulungagung yang sadar akan pentingnya hidup sehat dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba. 

ANKN (Anak Nakal dan Korban NAPZA) merupakan lembaga Rehabilitasi dibawah binaan Kementrian Sosial yang fokus menangani anak korban penyalahgunaan NAPZA. Tim BNN Kabupaten Tulungagung yang dipimpin Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat langsung disambut baik oleh perwakilan ANKN. Sebagaimana simbiosis mutualisme, pihak ANKN juga sangat terbantu dengan adanya program kerja yang dilaksanakan oleh BNN Kabupaten Tulungagung.

Jumat, 23 Mei 2014

Penerangan Keliling UKT P4GN di Kecamatan Kedungwaru







BNN Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Penling (Penerangan Keliling) Unit Kerja Terpadu (UKT) P4GN dalam Konferensi Kepala Desa se Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan peran UKT P4GN di setiap Kecamatan dalam rangka Penyelamatan Pengguna Narkoba kepada masyarakat melalui Kepala Desa

BNN KABUPATEN TULUNGAGUNG MENUJU IPWL 2015

P


Tahun 2015 mendatang, Pemerintah RI akan mencanangkan Institusi Penerima Wajib Lapor ( IPWL ) bagi Badan Narkotika Nasional ( BNN ). IPWL ini merupakan Peraturan Bersama antara Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Kapolri, Jaksa Agung, dan BNN pada 11 Maret 2014 tentang Implementasi Depenalisasi dan Dekriminalisasi terhadap Pengguna Narkoba. Inti dari peraturan bersama adalah mengedepankan rehabilitasi bagi pengguna Narkoba. Atas dasar peraturan bersama tersebut, maka BNN Kabupaten Tulungagung telah menyiapkan segala keperluan terkait IPWL. Selain itu juga pada hari Kamis 22 Mei 2014 Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Ria Damayanti, S.H., M.M. melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Dr Gatot DP Poerwanto, MKK. dimana dari hasil pertemuan tersebut Dinas Kesehatan menyambut baik terkait rencana pencanangan BNN Kabupaten Tulungagung sebagai IPWL.

DETEKSI NARKOBA DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TULUNGAGUNG


BNN Kabupaten Tulungagung pada hari kamis, Tanggal 22 Mei 2014 mengadakan deteksi Narkoba terhadap mahasiswa di lingkungan Universitas Tulungagung, hal ini dilakukan pihak BNN Kabupaten Tulungagung dengan tujuan :
1.  Memberdayakan lingkungan kampus untuk berperan serta secara aktif dalam upaya menciptakan lingkungan kampus bebas dari penyalahgunaan narkoba guna mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
2.   Memperkuat komitmen dan kepedulian pihak kampus dalam melakukan kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

Kamis, 22 Mei 2014

ACARA KOORDINASI PERATURAN BERSAMA ANTARA BNNK TULUNGAGUNG DENGAN KETUA PENGADILAN NEGERI TULUNGAGUNG






Kepala BNN Kabupaten Tulungagung AKBP Ria Damayanti, S.H., M.M. bersama Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Tulungagung AKP Djatmiko, S.H. bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Tadjuddin, S.H., M.H. di kantor Pengadilan Negeri Tulungagung, membahas Peraturan Bersama mengenai Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa Pecandu narkotika dan korban Penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial, serta hakim dalam memutuskan perkara Penyalah Guna Narkotika wajib memperhatikan ketentuan Pasal 127 ayat 2 dan ayat 3. hasilnya bahwa ketua pengadilan negeri Tulungaagung mendukung tentang kerjasama tersebut tetapi sebelumnya harus di koordinasikan terlebih dahulu dengan Instansi terkait.